TDP

TDP
Pengertian
:
Adalah tanda Daftar yang diberikan oleh Dinas kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Dasar Hukum
:
UU No.3/1982
Perda No.13/2002
– Kepmenperindag No.596;597/MPP/Kep /9/2006
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM
Instansi Pemberi pertimbangan
:
Pemerintah Daerah Kota
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
Perorangan :
Izin usaha
KTP
NPWP
HO/SITU bagi perusahaan yang berbadan Hukum ditambah
Akte Perusahaan
Surat Pengesahan dari Dep. Hukum dan HAM yang berbentuk PT
Tekhnis Pemrosesan
:
Mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, kemudian diproses olah pelaksana setelah itu dikoreksi oleh Ka seksi, bila lengkap dan benar di buatkan SK,TDP untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Bentuk Izin
:
Non Perizinan (TDP)

Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Dinas
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
Maksimal 5 (lima) hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
2 (dua) Tahun.

Leave a comment